Ketua KPK: Kerugian Negara dari Proyek e-KTP Capai Rp 2 Triliun
By Admin
nusakini.com - Ketua KPK Agus Rahardjo, di Jakarta, Kamis (16/6/2016 ) mengungkapkan, pihaknya telah menerima perhitungan kerugian negara (PKN) dalam proyek e-KTP dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Yang kami terima kerugian negaranya lebih dari Rp 2 triliun, dari nilai proyek Rp 6 triliun,," katanya
Agus menegaskan, dengan adanya hasil perhitungan kerugian negara maka kasus itu akan segera dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan.
Hanya saja, Agus belum bisa memastikan kapan berkas perkara penyidikan kasus e-KTP akan dilimpahkan ke penuntut.
“Penyidiknya kan masih menangani dua kasus lainnya," ujarnya.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangkanya. Sugiharto yang pernah menjadi direktur pengelola informasi kependudukan pada Ditjen Adminduk Kemendagri, yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun.
Proyek itu dilaksanakan oleh beberapa perusahaan baik BUMN maupun swasta. Berbagai perusahaan itu tergabung dalam konsorsium di bawah bendera PT PNRI. Antara lain PT Quadra Solution, PT LEN, PT Sandipala Arthapura dan PNRI. (if/mk)